Minggu, 26 Maret 2023

Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara, Jaksa: Coreng Institusi Polri

Stefani Wijaya / JAS
Jumat, 27 Januari 2023 | 14:21 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Jaksa meyakini, Agus terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Agus yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Salah satunya yaitu perbuatan Agus telah mencoreng institusi Polri.

"Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan undang-undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," sambung jaksa.

Kemudian hal yang memberatkan lainnya, terdakwa Agus telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yg dilakukan harus ada surat perintah yang sah," ungkap jaksa.

Di sisi lain, jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Agus. Pertama, Ia telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih dan selama melaksanakan tugasnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan," tutur Jaksa.

Dalam persidangan kasus ini, Agus didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034757
1034756
1034755
1034754
1034752
1034751
1034750
1034748
1034745
1034746
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon