Alasan Dituntut Ringan 2 Tahun, Chuck Putranto Sopan dalam Memberikan Kesaksian
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara terhadap Chuck Putranto. Jaksa meyakini, Chuck terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam menyusun tuntutan terhadap Chuck ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, Chuck dinilai sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan. Tidak hanya itu, Chuck juga masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari setelah kejadian ini.
"Bahwa keluarga Masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari, Terdakwa Belum pernah dihukum," ucapnya.
Dalam persidangan kasus ini, Chuck didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kapal Pertamina Angkut BBM di Mataram Berhasil Dipadamkan
Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Lampung Kembali Dapat Beribadah
Kemenaker Kerja Sama Sertifikasi Profesi dengan Perason Vue dan Certiport
IFG Life Rilis Unit Link Sesuai SEOJK 05/2022, Simak
Kebakaran Landa Pasar Kemiri Muka Depok
Kepercayaan Rakyat Modal yang Sangat Penting bagi PDIP
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Portugal, Marquez Crash
