Jumat, 31 Maret 2023

Kasus Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Celvin Sipahutar / DIN
Jumat, 27 Januari 2023 | 15:06 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman 2 penjara terhadap Baiquni Wibowo. Jaksa meyakini, Baiquni terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni dengan pidana penjara 2 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini, Baiquni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Dalam persidangan kasus ini, Baiquni didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035723
1035721
1035722
1035718
1035717
1035716
1035715
1035714
1035712
1035711
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon