Kasus Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman 2 penjara terhadap Baiquni Wibowo. Jaksa meyakini, Baiquni terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni dengan pidana penjara 2 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Jaksa meyakini, Baiquni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja.
Dalam persidangan kasus ini, Baiquni didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Presiden Jokowi Akan Undang Timnas U-20 ke Istana
Hasnur Bukukan Laba Bersih Rp 116,13 Miliar pada Tahun 2022
Baru Saja Ditata, Trotoar Margonda Justru Dipadati Pedagang Takjil
Bappebti Catat Transaksi Emas Digital Naik Pesat di 2023
Allianz Life dan Bank QNB Lanjutkan Kerja Sama Pemasaran Unit Link
Jokowi Tunggu Laporan Ketua Umum PSSI terkait Sanksi FIFA
Mikel Arteta Pelatih Terbaik Liga Inggris Bulan Maret
Penjualan Emas Naik, Laba Hartadinata Melesat 30,7 Persen
