Jadi Polisi Gadungan, Oknum ASN Dibekuk Tim Puma
Jumat, 27 Januari 2023 | 15:19 WIBMataram, Beritasatu.com- Polisi gadungan ditangkap Tim Puma Polresta Mataram saat sedang memeras korbannya. Tersangka adalah oknum merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku berinisial SM (44) diduga melakukan pemerasan pada pegawai Dukcapil dengan mengaku sebagai seorang Buser dari Polresta Mataram. Dia menawarkan satu motor barang bukti (BB) kepada korban seharga Rp 2, 5 juta, dengan alasan sepeda motor merupakan cabutan dari dealer.
Karena korban tidak percaya, sehingga pelaku SM menodongkan senjata api mainan kepada ke arah korban. Ancaman pistol membuat korban takut dan dia memberikan uang sebesar Rp1,8 juta kepada pelaku SM.
“Pelaku ini melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap korban dengan alasan mencari korban yang telah berhutang kepada temannya 30 juta dari tahun 2007 hingga 2022,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Jumat (27/1/2023).
Lebih lanjut Mustofa menegaskan, pelaku SM melakukan pengancaman kepada korban menggunakan senjata jenis pistol Airsoft Gun , agar korban mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
“Pelaku ini melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata mainan berupa airsoft Gun, namun pelaku berdalih senjata mainan tersebut merupakan titipan dari temannya,” ujarnya.
Selain itu, diketahui pelaku pernah bekerja di kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, dan diduga pernah melakukan aksi serupa, sehingga menghimbau kepada warga yang pernah menjadi korban pelaku, untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Pelaku ini pernah bekerja di Sumbawa dan Kota Mataram, sehingga kami mengimbau kepada warga yang merasa jadi korban pelaku, agar segera melaporkan ke polretsa Mataram,” pintanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku SM merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan, dan pernah divonis satu tahun lebih.
Sementara itu, pelaku SM yang merupakan mantan pegawai di dinas Irigasi PUPR Pusat tersebut mengaku baru sekali melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan sebagai Kasat Reskrim Polresta Mataram.
“Baru sekali, saya terakhir PNS golongan 3A, saya masih banding karena dalam kasus penipuan dan penggelapan teman saya di Mataram sebesar 12 juta rupiah dan divonis satu tahun enam bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, SM mengaku ia pernah ditempatkan di NTT kemudian di Dompu dan terakhir di Kota Mataram oleh PUPR pusat, uang gaji pokok sebagai PNS sebesar Rp 3,7 juta tidak mencukup kebutuhan dan hasil pemerasan digunakan untuk membayar utang.
“Kalau tunjangan saya tidak dapat, hanya hanya gaji pokok saja itu sebesar Rp 3,7 juta, uang hasil pemerasan itu saya gunakan untuk membayar utang,” terangnya.
Atas perbuatan itu, SM terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman pidana penjara 9 tahun.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI
Empat Jurus Jitu Mengatur Keuangan saat Bulan Ramadan
Harga Emas Melonjak 0,4% karena Kenaikan Suku Bunga Fed
Ini Alasan Marshel Widianto Tutupi Kabar Pernikahannya dengan Cesen
Wall Street Jatuh karena Kenaikan 25 Bps Bunga Fed, Dow Jones Ambruk
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Puluhan Miliar
Ilmuwan Identifikasi Reaksi Kimia Pemicu Kehidupan di Bumi
KPK Bersikeras Lukas Enembe Masih Bisa Diobati di Indonesia

B-FILES
Ekonom Ingatkan Pengendalian Harga Pangan Harus Dimulai dari Sisi Hulu


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno