Ferdy Sambo CS Jalani Sidang Pembacaan Replik
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun agenda sidang hari ini yakni pembacaan replik yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan menjalankan agenda sidang yang sama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Diketahui pembacaan replik hari ini merupakan jawaban jaksa atas pembacaan yang telah disampaikan ketiga terdakwa pada persidangan sebelumnya yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Di hari yang sama anak buah Ferdy Sambo, akan menjalani pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice diantaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dua agenda sidang ini akan berjalan beriringan di tiga ruang sidang yang berbeda. Untuk pembacaan replik, bertempat di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, dan untuk pembacaan tuntutan akan diselenggarakan di ruang sidang 2 dan 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Menparekraf Minta UMKM "Naik Kelas" Tak Lupa Jaga Kualitas
Menkeu AS Yellen Jamin Lindungi Perbankan, Wall Street Naik
Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Melaju, The Babies Terhenti
Kekhawatiran Krisis Credit Suisse Mereda, Bursa Eropa Menguat
MUTU International Permudah Industri di Batam Ukur Kualitas Lingkungan
Menag: Nyepi Jadi Momentum Introspeksi Tata Laku Hidup
