Kamis, 23 Maret 2023

Jadikan Mahasiswa UI sebagai Tersangka, Polisi Bela Pensiunan Polisi

Prasetyo Nugroho / WIR
Jumat, 27 Januari 2023 | 15:38 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi membela pensiunan polisi dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dijadikan tersangka. Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono sebagai penabrak Mohammad Hasya Athallah diklaim sudah berada di jalur yang tepat saat mengemudikan kendaraannya. 

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain karena berada di lajurnya dan  jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Maka dari itu, mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan berdasar keterangan saksi dan bukti yang sudah dikumpulkan menyatakan kalau AKBP (purn) Eko tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.

Dari keterangan saksi dan alat bukti, korban (Hasya) malah diklaim lalai dalam mengendarai roda duanya hingga tewas. Hasya yang menjadi korban tewas justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," bela Latif.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari hingga tewas di kawasan Jakarta Selatan.

Berdasarkan gambar yang diterima melalui satu pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto itu, disebutkan Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri menggunakan mobil sport merek Pajero.

Polisi menyebutkan bahwa terduga pelaku sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap minggu. "Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, Sabtu, 26 November 2022.

Untuk itu, Joko menegaskan bahwa polisi tidak mendiamkan kasus ini. Sebagai bukti lain, mereka telah meminta keterangan saksi-saksi. Salah satunya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034195
1034194
1034193
1034191
1034192
1034189
1034188
1034187
1034190
1034186
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon