Senin, 20 Maret 2023

SP3 Kasus Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak, Polda Persilakan Keluarga Ajukan Praperadilan

Prasetyo Nugroho / DIN
Jumat, 27 Januari 2023 | 15:37 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga dari almarhum mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra dipersilakan mengajukan praperadilan apabila tidak puas akan hasil penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya Athallah.

Dalam kasus ini, polisi malah menetapkan Hasya Athallah jadi tersangka bukan purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Setio Budi Wahono yang menabraknya. Klaim polisi karena Hasya Atallah lalai saat mengendarai roda duanya. "Dalam proses ini kalau pihak sana (keluarga Hasya Athallah) belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada tahun lalu. "Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," katanya.

Mantan dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, upaya praperadilan bisa dilakukan jika pihak keluarga Hasya punya bukti baru terkait kasus ini. Kata Latif, pihaknya siap untuk menghadapinya. "Ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Athallah diduga menjadi korban tabrak lari hingga tewas di kawasan Jakarta Selatan.

Berdasarkan gambar yang diterima melalui sebuah pesan Whatsapp, Hasya Atallah tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto itu disebutkan Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri menggunakan sebuah mobil sport merek Pajero.

Polisi menyebutkan bahwa terduga pelaku sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap minggu. "Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, Sabtu, 26 November 2022.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa polisi tidak mendiamkan kasus ini. Sebagai bukti lain, mereka telah meminta keterangan saksi-saksi. Salah satunya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033645
1033632
1033643
1033644
1033639
1033642
1033641
1033638
1033640
1033637
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon