Kasus Brigadir J, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara terhadap Chuck Putranto. Jaksa meyakini, Chuck terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Chuck di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Jaksa meyakini Chuck telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur.
Terdakwa diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara," ucapnya.
Dalam persidangan kasus ini, Chuck didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini