Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ferdy Sambo
Jumat, 27 Januari 2023 | 16:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikan jaksa saat menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi Ferdy Sambo di PN Jaksel. Jumat (27/01/2023)
“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo” ujar JPU.
Jaksa menilai uraian pleidoi Ferdy Sambo dan tim penasihat hukum tidaklah memiliki dasar yudiris yang kuat. Untuk itu, jaksa menilai pleidoi Ferdy Sambo harus dikesampingkan.
Jaksa juga memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menjalani agenda sidang yang sama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada hari yang sama, lima anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J menjalani pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Kelima terdakwa itu, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini