Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 | 16:21 WIB
Celvin M Sipahutar / CAH
Hendra Kurniawan.

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Hendra Kurniawan. Jaksa meyakini, terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan S.I.K dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada ditahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Hendra Kurniawan S.IK sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa meyakini, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam persidangan kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI