Wah, Mantan Wali Kota Terlibat Perampokan Rumah Walkot Blitar

Jumat, 27 Januari 2023 | 17:06 WIB
Farid Armand / YUD
Rumah dinas Wali Kota Blitar.

Surabaya, Beritasatu.com - Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar selama dua periode, jadi tersangka kasus perampokan dan juga penyekapan di rumah Dinas Wali kota Blitar, Santoso. Pasalnya Samanhudi ikut membantu merencanakan perampokan bersama tersangka lain saat berada di lapas Sragen, Jawa Tengah, saat menjalani hukuman kasus korupsi.

Samanhudi Wali kota Blitar untuk periode 2010 hingga 2020 ditangkap Polda Jatim, Jumat (27/1/2023) terkait kasus perampokan rumah Dinas Wali kota Blitar, Santoso pada Desember 2022 lalu. Samanhudi ditangkap di kediamannya di Blitar, usai melakukan olahraga, oleh Tim Jatanras Polda Jatim. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa dokumen dari tersangka Samanhudi.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto, mengatakan, Samanhudi Anwar membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan informasi lokasi, serta waktu. Pada saat itu Samanhudi tengah dipenjara di Lapas Sragen, Jawa Tengah dengan para pelaku perampokan.

"Sejak pagi pukul 03.00 kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar (Samanhudi) dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, Jumat (27/1/2023).

Toni mengatakan Samanhudi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya telah mengantongi fakta dan bukti-bukti keterlibatan Samanhudi dalam kasus ini.

"Kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti, dan fakta hukum yang kami peroleh dan kami yakini sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di rumah dinas," ujarnya.

Toni menyebut keterlibatan Samanhudi ini juga berdasarkan dari pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka perampokan rumah dinas Walkot Blitar yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Yang jelas ini berdasarkan pemeriksaan yang intensif dari para pelaku yang sudah kami tangkap sebelumnya," katanya.

Toni mengatakan peran Samanhudi adalah memberikan informasi kepada para kawanan perampok perihal lokasi dan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.

"Dan kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi," ujarnya.

Samanhudi dijerat dengan pasal 365, juncto 56, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Meski begitu hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lain, terkait kasus perampokan dan penyekapan Walikota Blitar. sedangkan sebelumnya polisi terlah berhasil menangkap tiga orang tersangka perampokan.

Samanhudi bebas dari lapas Sragen karena ditangkap KPK pada Juli 2018, setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar. Pemberi suap adalah perusahaan yang sama dengan pemberi suap kepada Syahri Mulyo.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI