Bawa 3,9 Kg Kokain ke Bali, Gadis Asal Brasil Terancam Hukuman Mati
Denpasar, Beritasatu.com - Seorang gadis asal Brasil Manuela Victoria De Araujo Farias (19) terancam hukuman mati setelah membawa 3,9 kilogram kokain ke Bali. Manuela ditangkap pada 1 Januari 2023 pukul 03.00 di custom area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Atas perbuatan tersebut, Manuela diancam dengan hukuman pidana karena melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Iwan Eka Putra saat menggelar acara pemusnahan barang bukti di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat mengatakan Manuela Victoria De Araujo Farias (19) ditangkap pada 1 Januari 2023 pukul 03.00 di custom areaTerminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Misi Awal Sukses, Tuchel Bawa Muenchen Atasi Dortmund
Operasional Kilang Pertamina di Unit yang Terbakar Dihentikan Sementara
Lewandowski Kembali Tajam, Barcelona Hantam Elche
Gol Moise Kean Pastikan Juventus pada Perburuan Enam Besar di Serie A
Lima Pekerja Terluka Imbas Ledakan Kilang Pertamina Dumai
Nasi Jaha, Takjil Favorit Warga Ternate untuk Berbuka Puasa
Lapor SPT WP Pribadi Berakhir 31 Maret, Cek Tingkat Kepatuhannya
Usaha Kuliner Soto Cabe Panen Berkah di Bulan Ramadan
Buah Apel Baik Dikonsumsi untuk Berbuka Puasa
