Rabu, 22 Maret 2023

Ini Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J

Calvin M Sipahutar / AB
Jumat, 27 Januari 2023 | 18:25 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tuntutan dalam kasus tewasnya Brigadir J dilaksanakan secara paralel dalam satu hari pada Jumat (27/1/2023). Sidang digelar di dua ruangan yang berbeda.

Jaksa penuntut umum meyakini keenam terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Jaksa menilai keenam terdakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat:

1. Hendra Kurniawan, 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Agus Nurpatria, 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Baiquni Wibowo, 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Chuck Putranto, 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Irfan Widyanto, 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
6. Arif Rachman Arifin, 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034080
1034078
1034077
1034076
1034075
1034074
1034072
1034071
1034070
1034069
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon