Ini Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J
Calvin M Sipahutar / AB
Jakarta, Beritasatu.com - Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tuntutan dalam kasus tewasnya Brigadir J dilaksanakan secara paralel dalam satu hari pada Jumat (27/1/2023). Sidang digelar di dua ruangan yang berbeda.
Jaksa penuntut umum meyakini keenam terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Jaksa menilai keenam terdakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat:
1. Hendra Kurniawan, 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Agus Nurpatria, 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Baiquni Wibowo, 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Chuck Putranto, 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Irfan Widyanto, 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
6. Arif Rachman Arifin, 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumber: BeritaSatu.com