Minggu, 26 Maret 2023

Kasus Brigadir J, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara

Celvin M Sipahutar/ Monika Fransiska / FFS
Jumat, 27 Januari 2023 | 18:28 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara terhadap Irfan Widyanto. Jaksa menilai Irfan Widyanto terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan dengan pidana 1 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Irfan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini, Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Irfan Widyanto merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Irfan terlah bersikap sopan selama persidangan, dan pernah mengabdi kepada negara. Selain itu, Irfan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Dalam persidangan kasus ini, Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034767
1034764
1034766
1034765
1034762
1034763
1034760
1034761
1034759
1034757
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon