Kasus Brigadir J, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara
Jumat, 27 Januari 2023 | 18:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara terhadap Irfan Widyanto. Jaksa menilai Irfan Widyanto terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan dengan pidana 1 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Irfan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Jaksa meyakini, Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Irfan Widyanto merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Irfan terlah bersikap sopan selama persidangan, dan pernah mengabdi kepada negara. Selain itu, Irfan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Dalam persidangan kasus ini, Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Jelang Mudik, Perbaikan Longsor di Cadas Pangeran Sumedang Dikebut
Ayu Dewi dan Keluarga Akan Rayakan Lebaran di Rumah Baru
Kapal Pertamina Angkut BBM di Mataram Berhasil Dipadamkan
Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Lampung Kembali Dapat Beribadah
Kemenaker Kerja Sama Sertifikasi Profesi dengan Perason Vue dan Certiport
IFG Life Rilis Unit Link Sesuai SEOJK 05/2022, Simak
Kebakaran Landa Pasar Kemiri Muka Depok
