Ini Alasan Distopnya Penyidikan Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pajero
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menghentikan penyidikan kasus mahasiswa UI (Universitas Indonesia) Mohammad Hasya Athallah Saputra yang tewas tertabrak Pajero di Jagakarsa, Jaksel. Mobil sport itu dikendarai pensiunan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Polisi menangani kasus ini atas laporan keluarga korban.
Hasya Athallah adalah mahasiswa FISIP UI angkatan 2022. Pemuda berusia 18 tahun ini meninggal pada kecelakaan tanggal 6 Oktober 2022.
Malam itu korban hendak pulang ke kos dengan mengendarai motor. Sesampai di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadilah kecelakaan.
Informasi awal kejadian, korban tewas tertabrak Pajero yang dikendarai purnawiraan polisi yang juga mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Satlantas Polres Jakarta Selatan.
Namun justru dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi malah menetapkan korban sebagai tersangka.
Muhammad Hasya Athallah Saputra dianggap lalai sehingga jatuh ke arah jalur berlawanan saat ia mengerem mendadak.
Sementara itu mobil Pajero yang dikendarai AKBP Eko Setio Budi Wahono dari arah berlawanan tak bisa menghindar dan menabrak korban.
Belakangan pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP-3.
Kepada wartawan, Jumat (27/1/2023), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menyebut ada tiga alasan mengapa polisi menghentikan penyidikan, yakni kasus tersebut sudah kadaluwarsa, tidak cukup bukti, dan tersangka sudah meninggal dunia.
Latif Usman menguraikan urutan kejadian pada malam kejadian bedasarkan keterangan para saksi termasuk rekan korban yang saat itu juga berkendara di belakang korban serta pemilik warung kelontong di sekitar lokasi kejadian.
Ditlantas juga mengumpulkan bukti-bukti seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan lainnya.
Menurut Latif Usman, saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin.
Korban berkendara dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Di lokasi kejadian tiba-tiba ada kendaraan di depan belok ke kanan.
Korban melakukan pengereman mendadak. Akibatnya, kendaraan korban tergelincir hingga berpindah ke lajur yang berlawanan arah.
Di saat yang sama, Eko tengah mengendari mobilnya di lajur tersebut. Saat itu, konon Eko melaju dengan kecepatan 30 km/jam.
"Dalam waktu ini Pak Eko sudah tidak bisa menghindari (korban) karena sudah dekat. Jadi (korban) jatuh ke kanan lalu diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.
Kesimpulan dari pihak Ditlantas Polda Metro bukan Pajero yang menabrak korban, melainkan terjadi kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu, yakni korban tergelilncir dan jatuh. Setelah itu barulah Pajero yang dikendarai Eko Setio Budi Wahono menabrak korban.
Polisi menilai, penyebab kecelakaan adalah korban yang tergelincir, bukan Pajero yang menabrak korban. Karena itulah, M Hasya Attalah yang tewas jusru menjadi tersangka.
“Ini kelalaian si korban sendiri sehingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Jadi bukan karena kelalaian pak Eko (pensiunan polisi pengendara Pajero),” ungkap Latif.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini