Menunggak, Aliran Listrik Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar Diputus
Ambon, Beritasatu.com - Jaringan listrik ke kantor bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku diputus oleh PLN sejak Sabtu (21/1/2023). Pemutusan aliran listrik tersebut dilakukan PT PLN unit layanan pelanggan (ULP) Saumlaki karena pemerintah setempat belum melunasi tunggakan biaya berlangganan.
Manager PLN ULP Saumlaki Nicolas Rangkoly di Saumlaki, Jumat (27/1/2023) menyatakan, kebijakan ini dilakukan karena pemerintah setempat belum melunasi biaya tagihan listrik senilai Rp 126.307.771.
Total nilai tagihan itu menurutnya juga meliputi sejumlah fasilitas pemerintah di wilayah setempat, seperti gedung kesenian Saumlaki, rumah dinas Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dua videotron outdoor, Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah lokasi seperti di Saumlaki, Desa Sifnana, serta di pulau Seira kecamatan Wermaktian.
"Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 bulan berjalan. Sebelum kami melakukan pemutusan, telah kami sampaikan pemberitahuan secara tertulis namun tidak digubris," kata Nicolas.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Soal Artis Inisial R, Hotman Paris Bantah Raffi Ahmad Kenal Rafael Alun
Medvedev Senang Petenis Rusia dan Belarusia Bisa Kembali Main di Wimbledon
Ekonomi Inklusif, Kadin Perluas Akses Jaringan Ritel ke Masyarakat
Mengenal Harioms Tailor, Penjahit Andalan Pejabat dan Artis Tanah Air
Jajak Pendapat Pilpres AS: Donald Trump Melesat Pasca-Dakwaan
Zulhas: Setelah 24 Tahun, Baru Kali Ini Ada Presiden Hadir di Kantor PAN
Pakta Perdagangan Uni Emirat Arab dan Israel Mulai Berlaku
Kebakaran Kilang Dumai, Pertamina Bentuk Tim Inventarisasi Kerugian
