Jemaah Terus Disubsidi 60%, KPK: Nilai Manfaat Dana Haji Akan Habis

Jumat, 27 Januari 2023 | 21:21 WIB
Herman / YUD
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Beritasatu.com – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan perlu ada kejelasan terkait porsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan berapa porsi biaya yang dibayarkan dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebab bila jemaah haji terus disubsidi sebesar 60%, Pahala meyakini nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH akan habis.

Pahala memaparkan, pada 2022 terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ketika itu besaran biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah rata-rata adalah Rp 39,8 juta per orang, sedangkan Bipih sekitar Rp 81,7 juta per jemaah.

"Jadi dari situ terlihat bahwa proporsi jemaah itu 48% dan proprosi yang dari BPKH nilai manfaat ini hasil pengelolaan dananya, itu sekitar 52%," ungkap Pahala dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Namun 2 bulan kemudian, terbit Keppres 8/2022 menyusul biaya di Arab Saudi yang meningkat. Kondisi ini membuat proporsinya jadi berubah.

“Dari jemaah, tetap 39,8 juta. Tetapi besaran penyelenggaraan ibadah haji menjadi Rp 98,3 juta. Waktu itu diputuskan jemaah tidak menambah apapun. Sehingga nilai manfaat yang diambil dari BPKH, tadinya hanya Rp 4,2 triliun, karena ada kenaikan di sana jadi Rp 5,4 triliun. Ini ditetapkan dengan Keppres, reaksi atas situasi saat itu. Akibatnya. jemaah hanya menanggung 40% dari biaya perjalanan ibadah haji, sementara BPKH atau nilai manfaat dan dana efisiensi itu menanggung 59% atau hampir 60%,” papar Pahala.

Bila jemaah haji terus disubsidi sebesar 60%, Pahala mengatakan nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH akan habis. “Kondisi ini yang kita bilang kalau diteruskan begini, tinggal menunggu waktu, kapan, maka dana BPKH akan habis, nilai manfaatnya. Sekarang kurang lebih hanya Rp 15 triliun nilai manfaat yang ada di BPKH,” kata Pahala.

Karenanya, diusulkan agar proporsi tersebut dibalik. Jemaah menanggung 70%, nilai manfaat 30%. Jika besaran 30% tersebut jelas diatur dalam undang-undang, hal ini bisa membuat BPKH lebih tenang.

"Dia (BPKH) tahu kalau jemaah hajinya dinaikin, sekian saya harus setor nilai manfaat. Dan jangan lupa, nilai manfaat ini bukan punya yang mau berangkat saja, yang menunggu lebih banyak. Jadi kalau dihabiskan sekarang, nanti yang menunggu repot. Karena itu, KPK mendukung dengan syarat efisien di dalam dan luar negeri, optimalisasi pengelolaan dana haji, dan masyarakat juga kita dorong transparansi komposisi biaya. Karena 40-60 seperti tahun 2022 kami pastikan bersama BPKH tidak akan berlangsung lama," kata Pahala.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI