Ibu Mahasiswa UI: Anak Saya Ditabrak dan Dilindas, Mungkinkah Jadi Tersangka?
Robby Kurniawan / FFS
Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga Hasya Athallah Syaputra kecewa lantaran mahasiswa UI yang tewas ditabrak oleh pensiunan Polri justru ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ira Adi Saputra, ibu almarhum Hasya menangis syok setelah mengetahui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan yang merenggut nyawanya.
Ira mempertanyakan proses penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang yang ditabrak justru menjadi tersangka?
"Jadi dalam kasus ini yang tersangka adalan Hasya enggak ada apa-apa lagi dan langsung tersangka. Saya menangis saya ambruk. Saya tahu saya ambruk. Saya tahu ada orang di sìtu, yang ingin saya tanyakan apakah negara Indonesia ini negara hukum? Anak saya seorang mahasiswa dan ibu bapaknya bukan apa-apa, ditabrak dan dilindas, mungkinkah anak kami dijadikan tersangka?" kata Ira di UI Salemba, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Ira menuturkan, penetapan tersangka terhadap Hasya diketahuinya setelah 100 hari meninggalnya sang buah hati. Terdapat surat dari kepolisian yang menyatakan kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dihentikan atau SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ira mulanya menduga tersangka yang dimaksud merupakan pensiunan polisi yang menjadi terduga pelaku.
"Di rumah saya lihat ada surat itu, saya foto saya kasih ke lawyer kami, lawyer kami bilang, 'bu ini tersangkanya meninggal dunia', kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku, ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," terangnya.
Ira mengaku bingung dan kecewa lantaran polisi tak memberitahukan perkembangan kasus tersebut sebelumnya. Dengan terus berurai air mata, Ira menuntut keadilan untuk anaknya. Hasya yang seharusnya merupakan korban namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira.
Ira ingin kasus yang melibatkan anaknya berjalan transparan. Dia ingin mengetahui tersangka sebenarnya.
"Kami cuman ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas jadi kami tahu siapa tersangka itu," jelas dia.
Hasya Athallah adalah mahasiswa FISIP UI angkatan 2022. Pemuda berusia 18 tahun ini meninggal pada kecelakaan tanggal 6 Oktober 2022.
Malam itu korban hendak pulang ke kos dengan mengendarai motor. Sesampai di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadilah kecelakaan.
Informasi awal kejadian, korban tewas tertabrak Pajero yang dikendarai purnawiraan polisi yang juga mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Satlantas Polres Jakarta Selatan. Namun justru dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi malah menetapkan korban sebagai tersangka.
Muhammad Hasya Athallah Saputra dianggap lalai sehingga jatuh ke arah jalur berlawanan saat ia mengerem mendadak.
Sementara itu mobil Pajero yang dikendarai AKBP Eko Setio Budi Wahono dari arah berlawanan tak bisa menghindar dan menabrak korban.
Belakangan pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Sumber: BeritaSatu.com