Mahasiswa UI Tewas Ditetapkan Tersangka, Pakar: Keliru!
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai polisi telah keliru terkait mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra yang ditetapkan tersangka.
Diketahui, Hasya merupakan korban tewas yang diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Keliru itu penetapan mayat sebagai tersangka, harus diralat," kata Abdul Fickar kepada Beritasatu.com, Sabtu (28/1/2023).
Menurut Abdul Fickar, seharusnya polisi menetapkan penabrak Hasya minimal karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
1049536
1049569
1049529
Kolaborasi dengan Musisi Tradisional, Yura Yunita Gelar Konser Tutur Batin
LIFESTYLE
25 menit yang lalu
1049553
Polda Lampung Selamatkan 24 Calon PMI yang Akan Dikirim ke Timur Tengah
NUSANTARA
27 menit yang lalu
1049568
1049531
1049558
1049526
1049528
1049554