Soal Kemungkinan Biaya Haji Turun, Ini Respons Komnas

Sabtu, 28 Januari 2023 | 23:01 WIB
Maria Fatima Bona / YUD
Petugas melakukan tes PCR kepada calon Jemaah haji di Kantor MUI Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Jumat, 10 Juni 2022. Sebanyak 393 calon jamaah haji dan petugas haji asal Kota Tangerang mengikuti tes PCR, sebagai salah satu persyaratan keberangkatan haji serta untuk memastikan calon jamaah haji bebas dari Covid-19.

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) Mustolih Siradj mengatakan masih ada kemungkinan biaya haji tahun ini turun dari angka yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagaimana diketahui, Kemenag mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

“Saya kira DPR akan menentukan itu, saya sih menduga prediksi saya akan turun dengan angka-angka itu,” kata Mustolih saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (28/1/2023).

Jika biaya haji ditetapkan DPR sesuai dengan usulan Kemenag senilai Rp 69 juta per jemaah, Mustolih berharap pemerintah memberikan waktu yang lebih longgar untuk pelunasan.

Dikatakannya, meski jemaah haji akan berangkat berikhtiar sekuat tenaga untuk melunasi biaya tersebut, tetapi angka tersebut tergolong masih sangat tinggi untuk situasi ekonomi jemaah pada saat ini.

Kendati demikian, Mustolih menerangkan, usulan Kemenag dengan skema persentase 70%:30%. Artinya, jemaah harus membayar 70% dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98 juta sebetulnya untuk memberikan keadilan bagi jemaah haji tunggu.

Selain itu, menegaskan bahwa kepentingan haji bukan hanya untuk jemaah haji tahun berjalan.

Dikatakan Mustolih, adanya pro-kontra terkait usulan biaya haji 2023 ini karena pengurangan subsidi yang sangat drastis. Untuk itu, Mustolih menilai pemerintah dan DPR akan mencari angka ideal. Salah satu kemungkinan presentase skema haji akan menjadi 60%:40%.

“Saya menduga mungkin tidak 30%, tetapi kemudian bisa naik paling tidak 40%,” ucapnya.

Jika pemerintah menetapkan angka 60:40, Mustolih menuturkan, keputusan ini tentu akan menjadi bom waktu dana haji. Pasalnya, dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) akan habis pada tahun 2025 karena nilai subsidi yang terlalu besar.

Mustolih menerangkan skema 70:30 diusulkan Kemenag sebetulnya untuk menyelamatkan dana haji jemaah tunggu.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI