Kapolda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta untuk mendalami kasus Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa UI yang tewas ditabrak namun malah ditetapkan tersangka.
Tim pencari fakta itu dibentuk sebagai respons atas tanggapan masyarakat yang mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Hasya.
“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Fadil menuturkan, pembentukan tim pencari fakta tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta masukan-masukan dari berbagai pihak.
Tim eksternal pencari fakta nantinya akan terdiri dari berbagai pakar, mulai dari transportasi, otomotif, hingga pakar hukum.
Sementara untuk dari tim internal nantinya terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini