Cerita Putri Diperkosa Yosua Berubah-ubah, Jaksa: Kental Siasat Jahat
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menyoroti adanya perubahan cerita terkait klaim Putri Candrawathi diperkosa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menilai adanya perubahan cerita tersebut kental dengan siasat jahat.
Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Putri dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (30/1/2023).
Mulanya jaksa menerangkan soal cerita pertama mengenai pelecehan terhadap Putri yang dilakukan Brigadir J dan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Cerita ini pada akhirnya berujung dengan tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Disebutkan jaksa, cerita tersebut kemudian berubah lokasi menjadi rumah Sambo di Magelang. Di rumah tersebut, Putri mengeklaim telah diperkosa oleh Brigadir J.
"Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan dan kental akan siasat jahat," ujar jaksa dalam persidangan.
Namun demikian, jaksa meyakini tidak ada yang sempurna dalam sebuah kejahatan. Kejahatan diyakini akan meninggalkan jejak-jejak yang pada akhirnya dapat membongkar peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
"Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang-benderang di hadapan persidangan ini," ungkap jaksa.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini