Kamis, 30 Maret 2023

Bareskrim Tangkap 2 Buronan Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Stefani Wijaya / FFS
Senin, 30 Januari 2023 | 12:54 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskim Polri membekuk Direktur Utama CV Chemical Samudera berinisial E dan Direktur CV Chemical Samudera berinisial AR. Keduanya merupakan buronan kasus dugaan gangguan ginjal akut pada anak.

"Yang mana dari empat tersangka perorangan ini dua sebelumnya DPO (daftar pencarian orang)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan dua buronan tersebut ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023) lalu.

"Satu minggu lalu kita lakukan penangkapan terhadap dua DPO," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus memburu dua tersangka yang buron terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya seperti dikutip Minggu (15/1/2023).

Dalam kasus gangguan ginjal akut anak, Bareskrim Polri telah menetapkan lima perusahaan dan dua orang sebagai tersangka.

Adapun dua orang tersangka itu berinisial E selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera.

Sementara itu, lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035368
1035366
1035365
1035364
1035361
1035358
1035357
1035355
1035353
1035352
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon