Jaksa Nilai Kuasa Hukum Putri Candrawathi Paksakan Motif Pemerkosaan
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menilai tim kuasa hukum Putri Candrawathi memaksakan adanya motif pelecehan seksual atau pemerkosaan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jaksa Zulkarnain Baso Hakim saat membacakan tanggapan atas pleidoi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
"Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” jelas Jaksa Zulkarnain Baso Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menegaskan, selama persidangan berlangsung tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa. Menurut jaksa, tim kuasa hukum seharusnya telah menyiapkan bukti-bukti valid jika menghendaki terbuktinya motif pemerkosaan atau pelecehan seksual tersebut.
"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa Zulkarnain.
JPU menyampaikan tim penasihat hukum berusaha mencari simpati masyarakat dengan membangun motif pelecehan. Padahal, kata jaksa, simpati masyarakat mudah didapatkan apabila Putri Candrawathi dapat berkata jujur selama persidangan.
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa PC mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ucap jaksa.
"Bahkan keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," imbuh jaksa.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kia Luncurkan Mobil Listrik Keluarga EV9, Kapan Masuk Indonesia?
Saham Teknologi "Manggung", Dow Jones Bertambah 300 Poin
Bursa Eropa Melambung, UBS Naik 4% Setelah Umumkan CEO
E-Fuel, Bensin Sintetis dari Air yang Bisa Saingi Mobil Listrik
Aviana dan NuCash Genjot Penetrasi Digital 95 Juta Warga NU
Apple Luncurkan Program Pay Later untuk Produk-produknya
Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,27 Miliar untuk Mudik Gratis
Warga Serang Berdesakan Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg Murah
Ini Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Pajak Tahunan
