Kamis, 30 Maret 2023

Jaksa Nilai Kuasa Hukum Putri Candrawathi Paksakan Motif Pemerkosaan

Sella Rizky / FFS
Senin, 30 Januari 2023 | 13:05 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menilai tim kuasa hukum Putri Candrawathi memaksakan adanya motif pelecehan seksual atau pemerkosaan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu disampaikan Jaksa Zulkarnain Baso Hakim saat membacakan tanggapan atas pleidoi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023). 

"Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” jelas Jaksa Zulkarnain Baso Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menegaskan, selama persidangan berlangsung tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa. Menurut jaksa, tim kuasa hukum seharusnya telah menyiapkan bukti-bukti valid jika menghendaki terbuktinya motif pemerkosaan atau pelecehan seksual tersebut.

"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa Zulkarnain.

JPU menyampaikan tim penasihat hukum berusaha mencari simpati masyarakat dengan membangun motif pelecehan. Padahal, kata jaksa, simpati masyarakat mudah didapatkan apabila Putri Candrawathi dapat berkata jujur selama persidangan.

"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa PC mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ucap jaksa.

"Bahkan keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," imbuh jaksa.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035354
1035383
1035381
1035341
1035382
1035380
1035336
1035379
1035370
1035334
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon