Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Bareskrim Buka Peluang Tersangka Baru
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak kemungkinan bisa bertambah nantinya. Diketahui, saat ini Bareskrim telah menetapkan empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi.
"Kemungkinan adalah nanti bertambah lagi tersangkanya karena setelah adanya DPO ini dilakukan pengembangan-pengembangan kembali," kata Pipit dalam konferensi pers di Rupbasan Kelas I, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Dikatakan Pipit, penyidikan mengenai kasus yang menewaskan ratusan anak itu hingga saat ini masih berlanjut. Nantinya, apabila ada perkembangan kembali akan disampaikan ke publik.
Kemudian, saat ini total tersangka di kasus tersebut empat orang. Dua orang yang merupakan DPO yaitu Endis (ED) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Chemical Samudera telah berhasil ditangkap. Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini