Pleidoi Ditolak Jaksa, Pengacara: Bharada E Ikhlas dan Sabar
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pleidoi Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang pembacaan replik, Senin (30/1/2023). Bharada E ikhlas dan sabar setelah pleidoinya ditolak jaksa.
Dalam pembacaan replik Bharada E, JPU menegaskan bahwa Bharada E merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J.
Mendengar keputusan dari JPU, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa kliennya tidak mengatakan apa pun.
“Tidak ada. Dia ikhlas, dia sabar, dia sampaikan bahwa akan ikuti proses ini dengan baik,” kata Ronny Talapessy, di depan ruang sidang utama.
Tidak hanya itu, menanggapi penolakan ini, Ronny juga mengatakan, ada fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh JPU. Salah satunya, seperti yang mengatakan dikatakan Bharada E, apabila tidak menembak, maka dia yang akan ditembak.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Menparekraf Minta UMKM "Naik Kelas" Tak Lupa Jaga Kualitas
Menkeu AS Yellen Jamin Lindungi Perbankan, Wall Street Naik
Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Melaju, The Babies Terhenti
Kekhawatiran Krisis Credit Suisse Mereda, Bursa Eropa Menguat
MUTU International Permudah Industri di Batam Ukur Kualitas Lingkungan
Menag: Nyepi Jadi Momentum Introspeksi Tata Laku Hidup
