Pleidoi Ditolak Jaksa, Pengacara: Bharada E Ikhlas dan Sabar
Andrea Hosana / BW
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pleidoi Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang pembacaan replik, Senin (30/1/2023). Bharada E ikhlas dan sabar setelah pleidoinya ditolak jaksa.
Dalam pembacaan replik Bharada E, JPU menegaskan bahwa Bharada E merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J.
Mendengar keputusan dari JPU, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa kliennya tidak mengatakan apa pun.
“Tidak ada. Dia ikhlas, dia sabar, dia sampaikan bahwa akan ikuti proses ini dengan baik,” kata Ronny Talapessy, di depan ruang sidang utama.
Tidak hanya itu, menanggapi penolakan ini, Ronny juga mengatakan, ada fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh JPU. Salah satunya, seperti yang mengatakan dikatakan Bharada E, apabila tidak menembak, maka dia yang akan ditembak.
Sumber: BeritaSatu.com
# Bharada E# Pleidoi Bharada E# Pleidoi Bharada E Ditolak# Brigadir J# Ferdy Sambo