Kasus Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bharada E
Muhammad Aulia / DIN
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak pleidoi atau pembelaan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Diketahui, Bharada E merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Bharada E dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (30/1/2023). "Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tanggapannya, jaksa menegaskan ulah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo adalah hal yang tidak bisa dibenarkan. Sementara itu, tim kuasa hukum Bharada E sempat mengungkit adanya aspek psikologis atau ketakutan yang akhirnya mendorong kliennya menjalankan perintah Sambo.
Hanya saja, jaksa menilai ulah Bharada E tersebut bukan didasari oleh rasa takut, melainkan loyalitasnya kepada Sambo. Oleh sebab itu, jaksa menekankan Bharada E mesti mempertanggungjawabkan ulahnya. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ungkap jaksa.
Perlu diketahui, dalam pembelaannya Bharada E sempat mengeklaim telah diperalat oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Dia mengaku tidak menyangka atasannya itu memperalatnya.
Hal itu disampaikan Bharada E saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan kasus Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara dalam kasus ini.
Mulanya, Bharada E mengaku tak menyangka bisa ditugaskan untuk mengawal seorang jenderal bintang dua seperti Sambo. Dia mengaku sangat menghormati dan percaya terhadap atasannya itu, sehingga dalam posisi sebagai bharada, dia harus mematuhi perintahnya.
Namun demikian, ujungnya Bharada E mengungkapkan kekecewaannya terhadap atasannya itu.
"Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," ujar Bharada E dalam persidangan.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com