Jaksa: Tembakan Eliezer Bagian dari Pembunuhan Berencana yang Sempurna
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum meyakini tembakan yang dilepaskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan bagian dari pembunuhan berencana yang sempurna. Bharada E diketahui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Keyakinan tersebut disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi Bharada E dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (30/1/2023).
"Penembakan yang dilakukan Richard Eliezer kepada korban Yosua merupakan perbuatan pembunuhan berencana yang sempurna dan terlaksana dengan baik," ujar jaksa dalam persidangan.
Hal itu dapat terlihat dari adanya upaya untuk mempersiapkan alat seperti peluru serta senjata api dalam rangka menghabisi Brigadir J. Diyakini juga bahwa lokasi eksekusi terhadap Brigadir J sudah ditentukan terlebih dahulu, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
Tidak hanya itu, dalam kasus ini juga sudah ada pembagian peran yang jelas. Disebutkan jaksa bahwa Bharada E berperan menembak Brigadir J, Sambo berperan menembak Brigadir J serta menembak dinding demi mendukung skenario baku tembak.
Sementara itu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf berperan membawa Brigadir J dari rumah Saguling ke rumah dinas Sambo. Alasan yang dipakai yakni demi melakukan isolasi mandiri.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E salah satunya mempertimbangkan soal perannya sebagai eksekutor. Ditegaskan juga, tidak ada tendensi apa pun dari pihak jaksa dalam menuntut hukuman terhadap Bharada E.
Tidak hanya itu, jaksa meyakini tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E telah memenuhi asas kepastian hukum serta rasa keadilan. Peran Bharada E sebagai eksekutor turut menjadi pertimbangan jaksa.
"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga sampai empat kali," tutur jaksa.
Jaksa menyebutkan, tuntutan 12 tahun dimaksud sudah mempertimbangkan sikap jujur Bharada E selama persidangan. Sikap tersebut pada akhirnya turut membantu mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Jaksa juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada E. Diketahui, LPSK sebelumnya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kia Luncurkan Mobil Listrik Keluarga EV9, Kapan Masuk Indonesia?
Saham Teknologi "Manggung", Dow Jones Bertambah 300 Poin
Bursa Eropa Melambung, UBS Naik 4% Setelah Umumkan CEO
E-Fuel, Bensin Sintetis dari Air yang Bisa Saingi Mobil Listrik
Aviana dan NuCash Genjot Penetrasi Digital 95 Juta Warga NU
Apple Luncurkan Program Pay Later untuk Produk-produknya
Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,27 Miliar untuk Mudik Gratis
Warga Serang Berdesakan Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg Murah
Ini Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Pajak Tahunan
