Jaksa: Situasi yang Dihadapi Bharada E Timbulkan Dilema Yuridis
BW
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi mengatakan, situasi yang dihadapi terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menimbulkan dilema yuridis.
"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama," kata Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai keberanian dan kejujuran Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, keberanian Bharada E juga telah berkontribusi dalam membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama pembunuhan, Ferdy Sambo.
"Namun, di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," kata Sugeng.
Jaksa yang menuntut Bharada E dipenjara selama 12 tahun memicu sejumlah reaksi negatif dari berbagai pihak. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa untuk melakukan revisi terhadap tuntutan mereka.
LPSK menginginkan agar tuntutan kepada Bharada E lebih rendah daripada terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
# Bharada E# Brigadir J# Ferdy Sambo# Kasus Ferdy Sambo# Jaksa Sugeng Hariadi