Tukang Becak Bobol Rekening BCA Dituntut 1 Tahun Penjara
Surabaya, Beritasatu.com – Setu Bin Kasbari, tukang becak yang membobol rekening BCA milik Muin Zachry dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/1/2023).
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana 1 tahun penjara," kata JPU Diah Ratri Hapsari dalam sidang tuntutan kasus pembobolan rekening BCA di PN Surabaya.
Diah Ratri Hapsari, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya juga menuntut aktor atau dalang pembobol rekening BCA di Jalan Indrapura Surabaya.
Otak pembobol bank ini bernama Mohamad Thoha. Ia akhirnya dituntut JPU selama 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online atau virtual.
Akibat perbuatan Mohamad Thoha yang bersekongkol dengan Setu membuat masyarakat resah, dan korban Muin menderita kerugian hingga Rp 320 juta.
Menanggapi tuntutan dari JPU, keluarga dari korban Muin Zachry tidak puas dengan tuntutan jaksa. Pasalnya, akibat perbuatan dari terdakwa, korban mengalami trauma. Selain itu, istri korban meninggal dunia lantaran uang yang dibobol tukang becak tersebut akan digunakan untuk pengobatan istri yang mengalami sakit komplikasi.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini