Tukang Becak Bobol Rekening BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

"Tuntutan hukumannya kurang berat, apalagi akibat perbuatan kedua terdakwa, ibu saya meninggal dunia akibat uangnya hilang dan tidak bisa buat berobat," ungkap Dewi Madalia, keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, Setu yang sehari-hari berprofesi menjadi tukang becak berhasil mengelabui teller bank dengan membawa buku tabungan, KTP, dan juga memakai masker serta peci, sehingga ia berhasil mengambil uang tabungan milik korban bernama Muin Zachry sebesar Rp 320 juta.
Mendengar tuntutan JPU, Setu menyebutkan bahwa dia hanyalah seorang tukang becak. "Saya hanya tukang becak Yang Mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Prediksi Asian Games Uzbekistan vs Indonesia: Garuda Muda Berharap kepada Sananta
Gerindra: Penentuan Cawapres Prabowo Sudah Tahap Pematangan Akhir
Lirik Lagu Walking Back Home dari Vira Talisa Berikut Terjemahannya yang Viral di TikTok
KPK Duga Gratifikasi Eko Darmanto Lebih dari Rp 10 Miliar, Masih Bisa Bertambah
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin