Istilah ART Diminta Tak Lagi Digunakan, Pekerja Rumah Tangga Lebih Tepat
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Institut Sarinah Eva Sundari meminta penggunaan istilah asisten rumah tangga (ART) agar tidak lagi digunakan karena tidak memiliki cantolan hukum. Penggunaan istilah pekerja rumah tangga (PRT) menurutnya lebih tepat, sehingga PRT juga bisa mendapatkan hak-hak normatif seperti pekerja lainnya.
“Saya imbau, mulai sekarang jangan pakai ART. Karena asisten itu tidak ada cantolan hukumnya. Jadi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) itu ingin hari ini mereka disebut pekerja. Karena kemudian kalau sudah ada, kita bisa meminta untuk mendapat hak-hak normatif sebagai pekerja,” kata Eva Sundari dalam diskusi bertajuk “Pentingnya RUU PPRT Disahkan” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring, Senin (30/1/2023).
Eva menambahkan, RUU PPRT menjadi sebuah pengakuan bahwa ada pekerja yang disebut PRT. “Jadi profesi ini baru dan sudah ada di International Labour Organization (ILO), tapi belum ada di yuridiksi kita. Jadi ketika disebut PRT, setelah itu kita akan berubah. Mindset berubah, cara memperlakukan berubah dan segala sesuatunya berubah, karena mereka kemudian diorangkan,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sesi I, IHSG Relatif Stabil di6.807,8
Fintech Syariah Tumbuh Seiring Adopsi Layanan Digital
Lima Rekomendasi Film yang Bisa Mengisi Waktu Ngabuburit di Akhir Pekan
Zara Leola Ikuti Jejak Sang Ayah Enda Ungu Terjun ke Dunia Hiburan
Ini Makanan Penyebab Bau Mulut Saat Puasa yang Harus Dihindari
Alaya Spa Wujudkan Gaya Hidup Masa Kini untuk Wanita Modern
