Istilah ART Diminta Tak Lagi Digunakan, Pekerja Rumah Tangga Lebih Tepat
Herman / YUD
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Institut Sarinah Eva Sundari meminta penggunaan istilah asisten rumah tangga (ART) agar tidak lagi digunakan karena tidak memiliki cantolan hukum. Penggunaan istilah pekerja rumah tangga (PRT) menurutnya lebih tepat, sehingga PRT juga bisa mendapatkan hak-hak normatif seperti pekerja lainnya.
“Saya imbau, mulai sekarang jangan pakai ART. Karena asisten itu tidak ada cantolan hukumnya. Jadi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) itu ingin hari ini mereka disebut pekerja. Karena kemudian kalau sudah ada, kita bisa meminta untuk mendapat hak-hak normatif sebagai pekerja,” kata Eva Sundari dalam diskusi bertajuk “Pentingnya RUU PPRT Disahkan” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring, Senin (30/1/2023).
Eva menambahkan, RUU PPRT menjadi sebuah pengakuan bahwa ada pekerja yang disebut PRT. “Jadi profesi ini baru dan sudah ada di International Labour Organization (ILO), tapi belum ada di yuridiksi kita. Jadi ketika disebut PRT, setelah itu kita akan berubah. Mindset berubah, cara memperlakukan berubah dan segala sesuatunya berubah, karena mereka kemudian diorangkan,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com
# ART# Asisten Rumah Tangga# Pembantu Rumah Tangga# Pembantu# Pekerja Rumah Tangga