Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Walkot Blitar Ajukan Praperadilan
YUD
Blitar, Beritasatu.com - Terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, eks walkot Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar. Samanhudi mengajukan praperadllan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus perampokan rumah Santoso oleh Polda Jawa Timur.
"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra-peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono, di Blitar, Jawa Timur, Senin.
Hendi menyayangkan penangkapan kliennya tersebut. Padahal, sebelumnya Samanhudi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun langsung ditahan.
Dalam materi pra-peradilan, lanjutnya, salah satunya terkait persoalan status tersangka Samanhudi. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.
Sumber: ANTARA
# Perampokan# Perampokan Wali Kota Blitar# Eks Walkot Blitar# Samanhudi Anwar