Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Walkot Blitar Ajukan Praperadilan
Blitar, Beritasatu.com - Terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, eks walkot Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar. Samanhudi mengajukan praperadllan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus perampokan rumah Santoso oleh Polda Jawa Timur.
"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra-peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono, di Blitar, Jawa Timur, Senin.
Hendi menyayangkan penangkapan kliennya tersebut. Padahal, sebelumnya Samanhudi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun langsung ditahan.
Dalam materi pra-peradilan, lanjutnya, salah satunya terkait persoalan status tersangka Samanhudi. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Warga Jakarta Barat Antusias Daftar Mudik Gratis
KAI Daop 1 Siapkan 303 KA Tambahan untuk Mudik Lebaran 2023
Tekan Inflasi, Pos Indonesia Siap Salurkan Bansos Pangan
Hindari Macet, Ini Alternatif Jalur Mudik Pantura Subang
Indonesia vs Burundi: Garuda Menang 3-1 di Stadion Patriot
Banjir Bandang Melanda 3 RT di Salajambe, Kuningan
