Legislator: Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban. Arsul pun berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut.
"Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," ujar Arsul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Arsul pun mempertanyakan sejumlah hal dalam vonis majelis hakim tersebut. Dia mencontohkan, apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pasar Senggol 2023, Jelajahi Cita Rasa Kuliner Asia di Summarecon Mall Bekasi
Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Pencegah Tindakan Korupsi dalam Operasional Bisnis
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin