Jumat, 24 Maret 2023

KUHP Baru Jadi Cermin Indonesia dalam Wajah Hukum Pidana

YUD
Senin, 30 Januari 2023 | 22:00 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Keberhasilan Pemerintah bersama DPR menyusun dan mengundangkan KUHP baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan bangsa. Betapa tidak, selama ini, Indonesia masih menjalankan KUHP warisan kolonial Belanda yang secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa merdeka.

KUHP baru diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menurut Plt. Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, Dhana Putra, salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitikberat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

"Dari segi jenis pidana, ada dua hal yang terbaru, yakni kerja sosial dan pengawasan. Pidana mati bukan lagi pidana pokok. Sementara, dari segi tujuan pidana pun sebenarnya KUHP lama tidak memiliki tujuan, pokoknya ada retributif dari setiap tindak pidana. Akibatnya, lapas overkapasitas. Dengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa kita tempatkan sebagai restoratif justice," papar Dhana yang hadir sebagai pembicara dalam acara Sosialisasi KUHP di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1/2023).

Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034418
1034417
1034415
1034416
1034414
1034413
1034412
1034411
1034410
1034409
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon