KUHP Baru Jadi Cermin Indonesia dalam Wajah Hukum Pidana
"Sehingga, terkait tindak pidana yang sifatnya ringan tidak perlu yang namanya masuk penjara. Sebetulnya banyak sekali pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru ini," tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, berpandangan mengenai munculnya pro kontra dalam proses penyusunan KUHP baru ini, merupakan hal yang wajar. Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi, selama dilakukan dalam koridor konstitusional yang justru berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Soal reaksi dari sebagian masyarakat yang kontra terhadap KUHP baru, itu adalah hal yang biasa dan sangat wajar. KUHP baru ini merupakan residu dari berbagai kepentingan yang bisa dikompromikan. Pastinya ada pihak yang setuju dan tidak, tapi kita ambil jalan tengahnya, menggunakan prinsip keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat dan individu," ucap Marcus.
Lebih jauh Marcus menjelaskan bahwa, implementasi KUHP nasional yang menganut asas keseimbangan ini akan menjadi perwujudan nilai ke-Indonesia-an dalam penegakan hukum.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini