Jumat, 24 Maret 2023

BPJS Kesehatan Diprediksi Kembali Defisit tahun 2024

Prisma Ardianto / WIR
Senin, 30 Januari 2023 | 20:37 WIB

Jakarta, Beritasatu.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memprediksi aset bersih dana jaminan sosial atau DJS kembali defisit pada tahun 2024. Ramalan ini sangat mungkin terjadi apabila orkestrasi keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional (JKN) berjalan pincang.

Pada tahun 2014 atau di tahun pertama BPJS Kesehatan berdiri, DJS sudah defisit sebesar Rp 3,31 triliun. Defisit kemudian membengkak menjadi Rp 51,00 triliun pada tahun 2019. Hal ini tidak terlepas dari rasio besaran manfaat perkapita yang dicatatkan lebih tinggi dibandingkan iuran perkapita.

Namun pada medio 2020, besaran iuran perkapita dan manfaat perkapita sempat bersinggungan dengan nilai Rp 47.556. Ada sedikitnya ada dua faktor yang memengaruhi yaitu utilisasi layanan yang menurun karena pandemi Covid-19 dan implementasi penyesuaian iuran. Alhasil, defisit DJS di akhir tahun 2020 pun turun menjadi Rp 5,69 triliun.

Dengan iuran yang baru dan utilisasi yang belum kembali seperti pra pandemi, untuk pertama kalinya DJS berhasil dicatatkan surplus Rp 38,76 triliun pada tahun 2021. BPJS Kesehatan berlanjut mencatat surplus DJS pada tahun 2022 sebesar Rp 56,51 triliun, setara 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 (PP 84/2015) tentang Perubahan atas PP Nomor 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, DJS harus mencukupi minimal 1,5 bulan pembayaran klaim. Namun DJS tidak melebihi estimasi klaim untuk 6 bulan ke depan.

Kendati demikian, dalam perkembangannya periode 2020-2022 ditemui bahwa iuran perkapita cenderung menurun, sedangkan manfaat perkapita naik secara perlahan. Hingga Desember 2022, iuran perkapita dicatatkan sebesar Rp 54.524 dan manfaat per kapita sebesar Rp 42.952.

Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan, memang dengan posisi iuran perkapita lebih tinggi dibandingkan manfaat perkapita sehingga surplus DJS bisa dicatatkan BPJS Kesehatan. Namun DJS terancam kembali ke posisi defisit, apalagi ketika utilisasi pemanfaatan layanan JKN sudah mulai meningkat.

"Manfaat perkapita mulai naik, sedangkan iuran perkapita mulai menurun. Prediksinya pada tahun 2024 jadi akan menyilang kembali antara cost per member dengan premi per member. Kalau ini terjadi persilangan, maka kita menuju ke defisit," ungkap Mahlil dalam Diskusi Publik 10 Tahun Program JKN di Jakarta, Senin (30/1).

Dari total 248,7 peserta, BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran mencapai Rp 144,04 triliun hingga akhir 2022. Sementara biaya klaim yang digelontorkan mencapai Rp 77,84 triliun terhadap 95,43 kasus.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034257
1034255
1034273
1034258
1034250
1034269
1034271
1034268
1034266
1034267
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon