Polda Metro Respons Pengakuan Wanita dalam Audi yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Prasetyo Nugroho / BW
Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya merespons pengakuan penumpang wanita di sedan Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.
Wanita bernama Nur tersebut mengaku sebagai istri kedua dari salah satu anggota polisi yang ikut dalam iring-iringan penyidik kasus pembunuhan berantai Wowon Cs saat ke Cianjur. Dia mengatakan suaminya adalah anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, sosok yang dimaksud Nur ternyata Komisaris Polisi D. Kompol D memang punya hubungan dengan Nur.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022," ucap Trunoyudo, Senin (30/1/2023).
Saat ini, Bidang Propam Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
Divisi Propam Polri sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti. Hasilnya, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” katanya.
Sumber: BeritaSatu.com
# Polda Metro Jaya# Audi A6# Mahasiswi Ditabrak di Cianjur# Cianjur# Pembunuhan Berantai