5 Top News: Kabar Reshuffle, Tuntutan Bharada E hingga Tewasnya Mahasiswi Ditabrak
Iman Rahman Cahyadi / CAH
Jakarta, Beritasatu.com - Kabar mengenai perombakan kabinet atau reshuffle menjadi yang paling banyak perhatian dari pembaca Beritasatu.com sepanjang hari Senin (31/1/2023). Selain itu tidak ketinggalan soal kelanjutan mengenai tuntutan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabar mengenai tewasnya seorang mahasiswi di Cianjur yang ditabrak dan juga mengenai penangkapan mantan wali kota Blitar yang diduga mendalangi perampokan di rumah wali kota Blitar.
Berikut 5 Top News Beritasatu.com
1. Jokowi Bahas Reshuffle dengan Surya Paloh? Ini Kata Johnny Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika RI sekaligus kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate menjawab soal pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (26/1/2023) sore.
Menurut Johnny, pertemuan Jokowi dan Surya Paloh merupakan pertemuan yang bagus dan baik demi kepentingan pembangunan nasional di Tanah Air. Kalau itu (pertemuan) Pak Surya dan Bapak Presiden yang tahu isinya lah. Nanti dari mereka saja. Pertemuannya bagus, baik, ya kepentingan pembangunan nasional kita yang lebih lancar, lebih stabil di situasi yang penuh tantangan ini," ungkap Johnny usai rapat terbatas bersama Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/1/2023).
2. Viral Balita Diikat dan Disekap Orang Tua Asuh di Timor Tengah Selatan NTT
Sebuah video yang menunjukkan sejumlah warga menemukan seorang balita dengan kondisi tangan terikat tali sedang tergeletak di lantai dalam sebuah kamar viral di media sosial. Peristiwa balita diikat dan disekap itu diketahui terjadi di Desa Tunua, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini.
Balita yang menjadi korban diketahui berinisial YN dan berusia 2 tahun. Korban merupakan anak asuh yang tinggal bersama tantenya atau kakak dari salah satu orang tua berinisial OT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Aria Sandy menjelaskan kejadian tersebut bukan merupakan kasus penculikan anak seperti yang saat ini viral di media sosial.
3. Jaksa: Situasi yang Dihadapi Bharada E Timbulkan Dilema Yuridis
Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi mengatakan, situasi yang dihadapi terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menimbulkan dilema yuridis.
"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama," kata Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jaksa menilai keberanian dan kejujuran Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, keberanian Bharada E juga telah berkontribusi dalam membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama pembunuhan, Ferdy Sambo.
4. Polda Metro Respons Pengakuan Wanita dalam Audi yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Polda Metro Jaya merespons pengakuan penumpang wanita di sedan Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.
Wanita bernama Nur tersebut mengaku sebagai istri kedua dari salah satu anggota polisi yang ikut dalam iring-iringan penyidik kasus pembunuhan berantai Wowon Cs saat ke Cianjur. Dia mengatakan suaminya adalah anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, sosok yang dimaksud Nur ternyata Komisaris Polisi D. Kompol D memang punya hubungan dengan Nur.
5. Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Walkot Blitar Ajukan Praperadilan
Terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, eks walkot Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar. Samanhudi mengajukan praperadllan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus perampokan rumah Santoso oleh Polda Jawa Timur.
"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra-peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono, di Blitar, Jawa Timur, Senin.
Sumber: BeritaSatu.com