Pleidoi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo Cs Akan Tanggapi Hari Ini
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait hal tersebut, tim penasihat hukum Ferdy Sambo akan menanggapi ditolaknya nota pembelaan. Adapun sidang dengan agenda duplik tersebut akan digelar pada hari ini, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Selasa, 31 Januari 2023 untuk Duplik penasihat hukum terdakwa," seperti dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini