Buntut Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kompol D Dipatsuskan
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi CianjurSelvi Amalia Nuraini berbuntut panjang. Kompol D ditempatkan di lokasi khusus atau dipatsuskan lantaran terlibat dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya. D merupakan wanita di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Lokasi patsus terhadap Kompol D, lanjutnya, berada di Mapolda Metro Jaya. Trunoyudo mengatakan Kompol D bakal dipatsus selama 21 hari. Terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
"Selama 21 hari di Polda Metro Jaya," katanya.
Diberitakan, pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat. Sugeng ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraini. Sugeng Guruh juga sudah ditahan dalam kasus tersebut.
Namun, kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur ini terus berkembang. Belakangan muncul pengakuan dari seorang wanita di mobil Audi A6 bernama Nur yang mengaku sebagai istri kedua dari salah satu anggota polisi yang ikut dalam iring-iringan penyidik kasus pembunuhan berantai Wowon Cs saat ke Cianjur. Dia mengatakan suaminya adalah anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
2 Hakim Agung dan Sekretaris MA Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus Suap
Produk Kesehatan Laris, Laba Kalbe Farma Naik Capai Rp 3,4 T
KPK Tak Ambil Pusing Rafael Alun Sampaikan Bantahan atas Kasusnya
Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Berdampak ke IHSG
Sesi I, IHSG Relatif Stabil di6.807,8
Fintech Syariah Tumbuh Seiring Adopsi Layanan Digital
