Dituduh Otak Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Ajukan Praperadilan
Didik Fibrianto / WIR
Blitar, Beritasatu.com - Tersangka otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, yang ditangkap tim Jatanras Polda Jatim Senin (30/1/2023) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur. Melalui Tim kuasa hukum, Samanhudi menilai penetapan tersangka pada dirinya tidak memenuhi alat bukti.
"Kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata Kuasa Hukum Samanhudiz Hendi Priyono, kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Menurut Hendi Priyono, ada banyak kejanggalan penangkapan terhadap kliennya. Selain tidak kenal dengan para pelaku, Samanhudi menyatakan tidak pernah memberikan informasi apapun mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar kepada para perampok tersebut.
Samanhudi, kata dia, hanya mengenal M-J sebagai narapidana yang membersihkan musala di dalam Lapas Sragen. Pihaknya menyesalkan penangkapan kliennya.
Selain itu, kliennya juga menolak dituduh sebagai otak perampokan. Untuk itu, diajukan pra peradilan dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum Samanhudi menyatakan selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, kuasa hukum juga tidak ditunjukkan bukti-bukti yang dituduhkan oleh Polda Jatim.
"Penetapan tersangka ini lebih dahulu dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap beliua, itu yang jadi alasan kita," jelasnya.
Untuk materi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Samanhudi Anwar yakni penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan Polda Jatim sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan aturan MK yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi. Untuk itu, pihaknya mengajukan praperadilan meminta pembatalan penetapan tersangka tersebut.
"Adapun materi praperadilan sebagaimana putusan MK, di sana tersirat, tergambar untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam konteks ini, menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah mengamankan mantan wali kota Blitar Samanhudi Anwar terkait dugaan keterlibatan dalam aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Saat kejadian, Santoso serta istri, dan tiga penjaga disekap.
Dalam aksinya, para perampok sempat menganiaya sang wali kota dan akhirnya menguras uang senilai ratusan juta dan perhiasan milik istri wali kota.
Sumber: BeritaSatu.com