Kasus Brigadir J, Kubu Kuat Ma'ruf Nilai Replik Jaksa Tidak Mampu Buktikan Fakta Hukum
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menilai replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Misbach dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023). Sidang hari ini beragendakan pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa.
Tidak hanya itu, Misbach juga menilai seluruh dalil yang disampaikan oleh JPU hanya berdasarkan asumsi, indikasi, tidak berdasar, dan imajinatif.
"Yang sangat disayangkan digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara a quo," ungkap Misbach saat membacakan duplik Kuat Ma'ruf.
"Memperhatikan replik penuntut umum yang tidak beranjak dari pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan serta tidak mau mencermati dan memahami fakta dari hasil persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi di bawah sumpah yang menjadi fakta hukum dalam perkara ini," sambungnya.
Diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Wagub Bali Akan Tertibkan Turis Asing Rampas Usaha Lokal
XL Axiata Resmi Hadirkan eSIM, Ini Keunggulannya
Erick Thohir Dinilai Punya Kompetensi sebagai Cawapres 2024
Ikappi Nilai Kebijakan Impor Daging Tak Selesaikan Masalah
BRI Finance Bidik Pembiayaan Mobil Baru Naik 40 Persen Selama Ramadan
MRT Ungkap Total Investasi Proyek TOD di Jakarta Mencapai Rp 1,5 Triliun
Tersangka Penyelundupan Barang Ilegal Gunakan Pelabuhan Tikus
Sidang Perdana AG Pacar Mario Dandy Digelar 29 Maret 2023
Emon Predator Seksual 120 Anak Bebas dari Penjara

3
Rupiah Naik Tajam Seiring Sentimen Risk On di Pasar
34 menit yang laluASEAN Bigger Contributor to Global Economy Than EU: Official
3 jam yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno