Jumat, 24 Maret 2023

Kasus Brigadir J, Kubu Kuat Ma'ruf Nilai Replik Jaksa Tidak Mampu Buktikan Fakta Hukum

Stefani Wijaya / FFS
Selasa, 31 Januari 2023 | 11:19 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menilai replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Misbach dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023). Sidang hari ini beragendakan pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa. 

Tidak hanya itu, Misbach juga menilai seluruh dalil yang disampaikan oleh JPU hanya berdasarkan asumsi, indikasi, tidak berdasar, dan imajinatif.

"Yang sangat disayangkan digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara a quo," ungkap Misbach saat membacakan duplik Kuat Ma'ruf.

"Memperhatikan replik penuntut umum yang tidak beranjak dari pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan serta tidak mau mencermati dan memahami fakta dari hasil persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi di bawah sumpah yang menjadi fakta hukum dalam perkara ini," sambungnya.

Diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034431
1034430
1034429
1034426
1034428
1034427
1034423
1034422
1034421
1034418
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon