Jumat, 24 Maret 2023

Sampaikan Duplik, Kuat Ma'ruf Tetap Minta Dibebaskan

Stefani Wijaya / FFS
Selasa, 31 Januari 2023 | 11:29 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kuat Ma'ruf tetap meminta agar dibebaskan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota tim pengacara Kuat Ma'ruf saat membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," ungkap pengacara Kuat.

Selain itu, tim pengacara Kuat Ma'ruf juga meminta majelis hakim menerima seluruh dalil duplik dari terdakwa Kuat Ma'ruf dan juga menolak seluruh replik dari JPU.

Sebelumnya, dalam pleidoi atau nota pembelaan, Kuat Ma'ruf meminta supaya dibebaskan serta martabatnya dipulihkan. Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan oleh salah satu anggota tim pengacara Kuat saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). Kuat dituntut dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Tim pengacara Kuat meyakini kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya Kuat dilepaskan dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ungkap pengacara Kuat.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," imbuhnya menambahkan.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034427
1034423
1034422
1034421
1034418
1034419
1034417
1034415
1034416
1034414
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon