Kasus Brigadir J, Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar di Hari Valentine
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang vonis Kuat Ma'ruf digelar pada pada Selasa (14/2/2023) mendatang atau bertepatan dengan Hari Valentine. Diketahui, Kuat merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun, sidang vonis tersebut dijadwalkan setelah Kuat Ma'ruf menyampaikan duplik atau jawaban atas replik jaksa pada hari ini, Selasa (31/1/2023).
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Kuat Ma'ruf). Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat menyampaikan duplik, Kuat Ma'ruf tetap meminta agar dibebaskan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," ungkap pengacara Kuat.
Selain itu, tim pengacara Kuat Ma'ruf juga meminta majelis hakim menerima seluruh dalil duplik dari terdakwa Kuat Ma'ruf dan juga menolak seluruh replik dari JPU.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan