Soal Perselingkuhan Putri dan Yosua, Kuat Ma'ruf Nilai Jaksa Sedang Menulis Novel
Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyebut jaksa penuntut umum (JPU) sedang menulis novel dengan imajinasinya sendiri terkait dalil perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diketahui oleh Kuat Ma'ruf.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Kuat saat membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
Tak hanya itu, kubu Kuat Ma'ruf juga menyebut jaksa hanya menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J. Hal ini karena jaksa tidak bisa membuktikan secara jelas mengenai isu perselingkuhan Putri dan Yosua tersebut.
"Bahwa kami tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban sudah jelas dan lengkap," ungkap pengacara Kuat.
"Justru terlihat penuntut umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," sambungnya.
Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga menilai jaksa hanya bisa membuktikan keterangan Kuat yaitu 'Ibu harus lapor bapak!, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga'. Padahal, keterangan itu dinilai tidak merujuk pada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Tual Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Kepercayaan Rakyat Modal yang Sangat Penting bagi PDIP
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Portugal, Marquez Crash
Jerman vs Belgia: Cedera Paksa Courtois Absen Hadapi Tim Panser
Piutang Landai, JACCS MPM Finance Cetak Laba Rp 100 Miliar
Polda Metro Jaya Cegah 6 Tawuran Sepanjang Ramadan
